Tata Tertib

TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
  1. Pemustaka wajib berpakaian rapi dan sopan
  2. Pemustaka wajib absen di komputer yang telah disediakan dengan menggunakan kartu atas nama sendiri.
  3. Pemustaka dari instansi lain dapat masuk ke ruang Perpustakaan apabila ada kerjasama/surat pengantar dari instansi terkait dan lapor kepada petugas Perpustakaan
  4. Pada waktu berada di ruang Perpustakaan, pemustaka:
    • Dilarang memakai topi, jas, jaket, sepatu dan alas kaki. Barang tersebut dapat diletakkan di tempat yang telah disediakan
    • Dilarang membawa tas, map, dan senjata tajam
    • Dilarang merokok, makanan dan minuman
    • Dilarang mengambil tanpa izin, mencoret, menyobek dan merusak bahan pustaka
    • Dilarang membuang sampah di sembarang tempat
    • Meletakkan koleksi yang selesai dibaca di kotak yang telah disediakan
    • Menjaga ketenangan, kesopanan, ketertiban, kebersihan
  5. Pada waktu meminjam/mengembalikan/memperpanjang pinjaman, Pemustaka:
    • Menunjukkan kartu anggota atas nama sendiri
    • Tidak boleh menggunakan kartu anggota orang lain
    • Dosen dan Staf diperbolehkan meminjam buku maksimal 4 buku selama 30 hari
    • Mahasiswa diperbolehkan meminjam buku maksimal 2 buku selama 7 hari
    • Dapat memperpanjang peminjaman sebanyak 1 kali
    • Buku dikembalikan dalam keaadaan baik dan bersih seperti semula
    • Wajib mengurus bebas pustaka apabila hendak cuti, wisuda dan pindah
  6. Sanksi
    • Keterlambatan mengembalikan buku dikenai sanksi tidak bisa meminjam buku selama sejumlah hari terlambat
    • Menghilangkan atau merusak buku harus mengganti buku yang sama, sejenis atau mengganti biaya sesuai harga buku tersebut
    • Anggota Perpustakaan dapat dikeluarkan dari keanggotaan apabila tidak menaati tata tertib/peraturan yang berlaku
× Hubungi Kami