Tata Tertib
TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
- Pemustaka wajib berpakaian rapi dan sopan
- Pemustaka wajib absen di komputer yang telah disediakan dengan menggunakan kartu atas nama sendiri.
- Pemustaka dari instansi lain dapat masuk ke ruang Perpustakaan apabila ada kerjasama/surat pengantar dari instansi terkait dan lapor kepada petugas Perpustakaan
- Pada waktu berada di ruang Perpustakaan, pemustaka:
- Dilarang memakai topi, jas, jaket, sepatu dan alas kaki. Barang tersebut dapat diletakkan di tempat yang telah disediakan
- Dilarang membawa tas, map, dan senjata tajam
- Dilarang merokok, makanan dan minuman
- Dilarang mengambil tanpa izin, mencoret, menyobek dan merusak bahan pustaka
- Dilarang membuang sampah di sembarang tempat
- Meletakkan koleksi yang selesai dibaca di kotak yang telah disediakan
- Menjaga ketenangan, kesopanan, ketertiban, kebersihan
- Pada waktu meminjam/mengembalikan/memperpanjang pinjaman, Pemustaka:
- Menunjukkan kartu anggota atas nama sendiri
- Tidak boleh menggunakan kartu anggota orang lain
- Dosen dan Staf diperbolehkan meminjam buku maksimal 4 buku selama 30 hari
- Mahasiswa diperbolehkan meminjam buku maksimal 2 buku selama 7 hari
- Dapat memperpanjang peminjaman sebanyak 1 kali
- Buku dikembalikan dalam keaadaan baik dan bersih seperti semula
- Wajib mengurus bebas pustaka apabila hendak cuti, wisuda dan pindah
- Sanksi
- Keterlambatan mengembalikan buku dikenai sanksi tidak bisa meminjam buku selama sejumlah hari terlambat
- Menghilangkan atau merusak buku harus mengganti buku yang sama, sejenis atau mengganti biaya sesuai harga buku tersebut
- Anggota Perpustakaan dapat dikeluarkan dari keanggotaan apabila tidak menaati tata tertib/peraturan yang berlaku