Bebas Pustaka

1.  BEBAS PUSTAKA

Layanan bebas pustaka merupakan salah satu syarat  wisuda, cuti dan pindah dari Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang, sebagai bukti tidak punya pinjaman buku dan tanggungan di Perpustakaan Terpadu Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang

Syarat Pengurusan Bebas Pustaka (WISUDA) :

  1. Mengembalikan buku yang dipinjam dari perpustakaan.
  2. Menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan tata tertib dan aturan yang berlaku diperpustakaan.
  3. Menyerahkan KTI dalam bentuk hardcopy dan softcopy (CD) ke perpustakaan.

Ketentuan Hard copy:

  • Dicetak dari cover sampai lampiran yang sudah ditandatangani dan distempel basah
  • Dicetak dengan kertas A4 80 gram
  • Cover:   •   Merah Maroon untuk Keperawatan
        • Biru muda untuk Kebidanan
        • Biru Dongker untuk Sanitasi
  1.  

Ketentuan Softcopy (CD):

  • File yang disimpan di CD KTI terdiri dari:
      • File KTI dalam bentuk word, lengkap dari cover sampai lampiran yang sudah ditandatangani
      • File KTI dalam bentuk pdf, lengkap dari cover sampai lampiran yang sudah ditandatangani
      • File cover dalam bentuk jpg
      • Hasil cek turnitin dalam bentuk pdf (Hasil maksimal 40%)
  • File diberi nama: NAMA LENGKAP_NIM_PRODI_TAHUN LULUS

Contoh: RAJA AZURA_PO7220118 1518_DIII KEPERAWATAN_2021

  1. Menyerahkan Surat Pernyataan bebas peminjaman, lengkap dengan materai dan ditandatangani mahasiswa. (Diketik dalam kertas A4)
  2. Menyerahkan Surat Pernyataan cek plagiasi, lengkap dengan materai dan ditandatangani mahasiswa. (Diketik dalam kertas A4)
  3. Menyerahkan Surat Pernyataan Publikasi Ilmiah, lengkap dengan materai dan ditandatangani mahasiswa. (Diketik dalam kertas A4)
  4. Menyerahkan Surat Tanda Terima Karya Ilmiah ditandatangani mahasiswa. (Diketik dalam kertas A4)
  5. Mengisi formulir online pada link berikut ini : https://bit.ly/BEBASPUSTAKAPOLKESTAN2022
  6. Petugas akan mengecek dan memberi surat bebas pustaka kepada yang bersangkutan

Syarat Bebas Pustaka (CUTI dan PINDAH) :

  1. Mengembalikan buku yang dipinjam dari perpustakaan.
  2. Menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan tata tertib dan aturan yang berlaku diperpustakaan.
  3. Menyerahkan Surat Pernyataan bebas peminjaman, lengkap dengan materai dan ditandatangani mahasiswa. (Diketik dalam kertas A4)
  4. Petugas akan mengecek dan memberi surat bebas pustaka kepada yang bersangkutan
× Hubungi Kami